Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT RI, 3.591 Dibebaskan Langsung

Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2026.

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam bentuk Remisi Umum (RU) untuk narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) bagi anak binaan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses rehabilitasi bagi warga binaan, sekaligus sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak asasi manusia.

“Pemberian RU dan PMPU adalah implementasi nyata dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan juga merupakan penghargaan negara atas keberhasilan dalam proses pembinaan,” jelas Agus pada Senin, 17 Agustus 2026.

Dari total penerima remisi, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan Remisi Umum. Dari jumlah tersebut, 170.143 orang menerima RU I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana mereka.

Sementara itu, 3.563 narapidana lainnya mendapatkan RU II dan langsung dibebaskan setelah menerima remisi. Untuk anak binaan, sebanyak 1.085 orang memperoleh PMPU.

Dari jumlah tersebut, 1.057 anak menerima PMPU I, sementara 28 anak lainnya menerima PMPU II dan langsung bebas. Dengan demikian, total terdapat 3.591 warga binaan yang dibebaskan secara langsung setelah menerima RU II atau PMPU II.

Jawa Barat mencatatkan jumlah penerima Remisi Umum terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Di urutan kedua terdapat Sumatra Utara dengan 18.222 orang, dan Jawa Timur yang memiliki 14.673 orang penerima remisi.

Untuk kategori PMPU, penerima terbanyak berasal dari Sumatra Utara dengan 94 anak binaan, diikuti oleh Jawa Barat dengan 86 anak dan Jawa Timur yang memiliki 85 anak.

Agus menekankan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik selama masa pembinaan.

Bagi anak binaan, pemerintah menempatkan pendidikan serta pemulihan sebagai aspek penting dalam proses rehabilitasi agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peluang untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga mengingatkan kepada warga binaan yang baru dibebaskan agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan setelah kembali ke tengah masyarakat.

➡️ Baca Juga: Menghadapi Tantangan Hidup: Kisah Inspiratif

➡️ Baca Juga: Sekolah di Jakarta Diberi Izin Terapkan PJJ Mulai 18 Agustus, Ini Alasannya dari Pemprov DKI

Related Articles

Back to top button