KPK Melakukan Geledah di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Berikut Penjelasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Kota Bandung, pada hari Rabu, 1 April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Ono Surono berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK mencurigai adanya transaksi keuangan yang melibatkan Sarjan, salah satu terdakwa dalam kasus ini, yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ono.
“Ya, itu salah satu fokus kami,” ungkap Budi Prasetyo kepada para pewarta di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
Budi menegaskan bahwa tim KPK masih terus menyelidiki lebih dalam mengenai penggeledahan tersebut, termasuk berusaha menemukan informasi mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh Ono dari Sarjan.
“Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan jumlah uang yang diberikan oleh Sarjan kepada Ono, serta yang lebih penting adalah alasan di balik pemberian tersebut. Apa kepentingan Sarjan sehingga ia memberikan uang kepada Ono?” tambahnya.
Dia juga mencatat bahwa ada kemungkinan bagi KPK untuk memanggil Ono Surono kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara. “Tentunya, ada kemungkinan untuk memanggilnya lagi, terutama setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono pada Rabu siang, 1 April 2026. Proses penggeledahan berlangsung di rumah politikus PDIP yang terletak di Jalan Jati Indah V, Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jangka pendek proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini juga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam penyelidikan ini.
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Di antara mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.
Selain kedua nama tersebut, KPK juga menetapkan Sarjan, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Dalam konteks perkara ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pihak yang memberikan suap.
➡️ Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian Laptop di Transjakarta: Berakhir Damai?
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif untuk Meningkatkan Conversion Rate pada Landing Page Bisnis Anda




