Aturan Pajak Baru Berpotensi Menurunkan Penjualan Mobil Listrik Terjangkau

Perubahan dalam kebijakan insentif untuk kendaraan listrik yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diperkirakan akan berimplikasi pada pertumbuhan pasar, terutama pada segmen mobil listrik yang terjangkau, yang selama ini menjadi penggerak utama dalam adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif, mencermati bahwa skema baru yang mendelegasikan pemberian insentif pajak kepada pemerintah daerah dapat menyebabkan ketidakpastian, khususnya bagi konsumen yang mencari kendaraan dengan harga lebih terjangkau.
Dalam regulasi yang diperbarui, memang kendaraan listrik berbasis baterai masih berhak atas pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, ketiadaan jaminan insentif secara nasional berpotensi mengurangi daya tarik kendaraan listrik, terutama di segmen entry level.
“Insentif untuk kendaraan listrik tidak lagi terjamin dengan pajak nol. Kini, insentif hanya bisa berupa pembebasan atau pengurangan,” ungkap Yannes saat dihubungi pada Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan bahwa segmen entry level adalah pasar yang sangat sensitif terhadap harga. Setiap perubahan kecil pada biaya, termasuk pajak, dapat secara langsung memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
“Akibatnya, adopsi kendaraan listrik, khususnya di segmen entry level, mungkin akan melambat,” jelasnya.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan perbedaan perlakuan di antara daerah. Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, besar insentif pajak untuk kendaraan listrik dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.
Yannes berpendapat bahwa kondisi ini dapat membingungkan konsumen, terutama bagi mereka yang mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai opsi untuk transportasi harian dengan biaya operasional yang lebih efisien.
“Pasar dapat terfragmentasi, dan konsumen akan kebingungan akibat kebijakan yang tidak seragam,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam situasi tertentu, hal ini bisa mendorong daerah untuk tidak memberikan insentif penuh terhadap kendaraan listrik.
“Pemerintah daerah yang ingin meningkatkan PAD mungkin menjadikan kendaraan listrik sebagai objek pajak baru,” tambah Yannes.
Di sisi lain, pasar kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap pengembangan, terutama di kota-kota di luar wilayah metropolitan. Di daerah dengan level kota kedua dan ketiga, jumlah kendaraan listrik masih cukup terbatas, sehingga insentif dianggap sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan segmen ini.
➡️ Baca Juga: HP Terbaru yang Ringan dan Nyaman untuk Mobilitas Tinggi Sehari-hari
➡️ Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana Kacab Bank di Jakarta




