Kemenhub Tegaskan Pembekuan Izin Perusahaan yang Melanggar Aturan Angkutan Barang

Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menegaskan bahwa saat ini pihaknya bersama para pemangku kepentingan sedang melakukan peninjauan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang. Evaluasi ini berlangsung selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H.
Aan menambahkan, “Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Kamis, 19 Maret 2026.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Jasa Marga, terdapat 3.383 kendaraan angkutan barang yang dialihkan pada periode H-8 hingga H-4 menjelang Idul Fitri 1447 H, yaitu antara 13 hingga 17 Maret 2026.
Ia memastikan bahwa penerapan pembatasan ini telah berhasil mengurangi volume kendaraan angkutan barang dari golongan III-V sebanyak -47,43 persen. Jumlah kendaraan turun dari 69.176 menjadi 36.368.
Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan di 51 lokasi, termasuk Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
Data dari sistem RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 hingga 17 Maret 2026 menunjukkan adanya 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang melintas selama masa pembatasan dan terdeteksi dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Ada beberapa perusahaan yang secara konsisten melanggar kebijakan pembatasan ini, di antaranya adalah PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB,” jelasnya.
Bagi pelanggar, Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak mengulangi pelanggaran operasional tersebut. Pelanggar juga diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan tertulis untuk tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Jika pelanggaran tersebut tetap diabaikan, sanksi yang sesuai dengan peraturan akan dikenakan, yaitu pembekuan izin operasional.
“Kami sangat berharap agar perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi peraturan pembatasan ini. Hal ini untuk memastikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: Performa Galaxy A55 untuk Gaming: Bisa Main Mobile Legends & PUBG?
➡️ Baca Juga: Elkan Baggott Berikan Respons Setelah Dipanggil Kembali ke Timnas Indonesia




