16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dinonaktifkan Sementara oleh Universitas

Pihak Universitas Indonesia mengambil tindakan tegas dalam menghadapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terlapor resmi telah dikenakan penonaktifan akademik sementara untuk memastikan proses penanganan internal kampus berjalan dengan baik.
Kebijakan penonaktifan ini berlaku dari tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada 15 April 2026.
Dalam rekomendasi yang disampaikan, Satgas secara resmi mengusulkan agar status kemahasiswaan dari para terduga dibekukan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang bersifat preventif. Tujuannya adalah untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan serta melindungi semua pihak yang terlibat.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diizinkan berpartisipasi dalam semua kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.
Erwin juga menambahkan bahwa penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga tersebut berlaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses investigasi yang sedang berjalan.
Selama periode penonaktifan, mahasiswa yang terlibat tidak hanya dilarang mengikuti kegiatan akademik, tetapi juga akan dibatasi aksesnya ke lingkungan kampus. Mereka hanya diizinkan hadir di kampus jika berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam keadaan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari pihak universitas.
“Selama penonaktifan ini, para terduga dilarang untuk mengikuti semua kegiatan pendidikan, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, serta aktivitas lain yang terkait dengan kegiatan akademik,” tegas Erwin dengan tegas.
Selain itu, universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan dengan ketat untuk mencegah terjadinya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan korban atau saksi selama proses investigasi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Universitas Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.
➡️ Baca Juga: BGN Rincikan Penggunaan Anggaran Rp 113 Miliar untuk Jasa Event Organizer
➡️ Baca Juga: Kesehatan Anak: Pentingnya Nutrisi Seimbang




