WFH Setiap Jumat Secara Nasional: Karyawan Swasta Dapat Bekerja dari Rumah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi mengimplementasikan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 1 April 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitasnya.
Airlangga menyampaikan dalam konferensi pers virtual bahwa penerapan WFH untuk ASN akan dilakukan di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini akan diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan WFH. Aturan ini akan disampaikan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor industri.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Airlangga menjelaskan bahwa sektor-sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor-sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan, tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Dalam sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk tingkat pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa adanya pembatasan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas pendidikan meskipun ada perubahan dalam sistem kerja.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa yang berada di semester empat ke atas, pelaksanaan kegiatan akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan situasi yang ada.
Airlangga menegaskan bahwa sektor pendidikan akan terus melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara langsung, yaitu secara luring, tanpa pembatasan waktu. Ini juga berlaku untuk kegiatan olahraga yang berhubungan dengan prestasi dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Namun, bagi pendidikan tinggi, kebijakan akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain pengaturan jam kerja, pemerintah juga mengambil langkah untuk efisiensi mobilitas dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Perjalanan dinas dalam negeri juga akan dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri akan berkurang hingga 70 persen.
Menko Perekonomian juga menyampaikan imbauan khusus kepada pemerintah daerah untuk menambah jumlah hari, waktu, dan cakupan ruas jalan dalam program car free day, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Hal ini akan diatur melalui surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan lokal.
➡️ Baca Juga: Latihan Functional Training dan Calisthenics untuk Meningkatkan Power Otot
➡️ Baca Juga: Strategi Atlet Para Angkat Berat Mabruk Dzaky dalam Memanfaatkan Bonus ASEAN Para Games 2025




