BPOM Resmi Terapkan Pelabelan Nutri Level pada Kemasan Pangan Olahan, Kenali 4 Kategorinya

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah nyata untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular (PTM) melalui pengaturan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). Salah satu langkah tersebut adalah penandatanganan Rancangan Revisi Peraturan BPOM mengenai Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Sistem pelabelan gizi yang dikenal sebagai Nutri Level akan segera diimplementasikan di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tujuan dari sistem ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memilih produk pangan yang lebih sehat dan berkualitas.
Dalam rancangan revisi peraturan yang baru saja ditandatangani, terdapat ketentuan baru yang mengatur pencantuman Nutri Level pada bagian depan kemasan. Nutri Level akan menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL, yang ditandai dengan huruf A hingga D, di mana masing-masing kategori diwakili oleh indikator warna yang menggambarkan tingkat kandungan GGL.
Indikator yang berwarna hijau tua menunjukkan kategori A, yang berarti kandungan GGL berada pada level rendah. Sementara itu, kategori B berwarna hijau muda menandakan kandungan GGL yang juga rendah. Kategori C, yang ditandai dengan warna kuning, menunjukkan bahwa produk tersebut perlu dikonsumsi dengan bijaksana, dan kategori D yang berwarna merah menunjukkan bahwa konsumsi produk tersebut harus dibatasi sesuai dengan kebutuhan atau kondisi kesehatan individu.
Taruna menegaskan bahwa kehadiran Nutri Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan tertentu. Sebaliknya, sistem ini dirancang sebagai panduan yang mudah dipahami oleh masyarakat untuk membandingkan dan memilih produk pangan olahan yang lebih baik.
Bagi para pelaku usaha, penerapan kebijakan Nutri Level tidak dimaksudkan untuk menghambat produksi dan distribusi pangan olahan. Sebaliknya, kebijakan ini seharusnya dilihat sebagai peluang untuk menciptakan inovasi dalam industri makanan yang lebih sehat.
Dia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan. Dengan demikian, mereka dapat menjadi pelopor dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat di masyarakat.
Taruna juga memastikan bahwa pengembangan revisi peraturan ini mengikuti prinsip-prinsip praktik regulasi yang baik. Proses penyusunan rancangan peraturan ini melibatkan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga terkait, organisasi profesi, masyarakat, dan asosiasi pelaku usaha.
Setelah tahap penandatanganan ini, rancangan peraturan akan memasuki proses harmonisasi, di mana substansi dari rancangan peraturan akan diselaraskan sebelum diterapkan secara resmi.
Penerapan Nutri Level pada pangan olahan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk minuman. Kebijakan ini akan diberlakukan secara sukarela dalam periode transisi, yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk beradaptasi sebelum implementasi wajib diterapkan.
➡️ Baca Juga: Calvin Verdonk Ungkap: Timnas Indonesia Lebih Unggul dari Bulgaria, Namun…
➡️ Baca Juga: Erick Thohir Evaluasi Kesiapan Rumput GBK dan Stadion Madya untuk FIFA Series 2026




