Perpanjang SIM Anda di Lokasi SIM Keliling pada Sabtu, 3 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026. Warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dapat mengunjungi berbagai lokasi SIM Keliling yang tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di Jakarta, terdapat lima lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kelima titik layanan tersebut memungkinkan pemohon untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean yang panjang, mengingat kuota layanan setiap harinya terbatas.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling akan hadir di Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya pada hari Sabtu. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum berakhir.

Sementara itu, di Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan ini ditujukan bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif.

Di Bandung, masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa. Sebelum datang ke lokasi, pemohon disarankan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipersiapkan dengan baik.

Dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon mencakup KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sebagai syarat untuk perpanjangan.

Sebelum berangkat, penting bagi masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM mereka dan memastikan bahwa data pada dokumen identitas sesuai. Persiapan yang matang akan membantu mengurangi kemungkinan kendala saat proses verifikasi berkas di lokasi pelayanan.

Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang perlu dipenuhi oleh pemohon.

Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Masyarakat juga disarankan agar memperhatikan jam operasional dari masing-masing lokasi sebelum berangkat. Dengan menyiapkan dokumen sebelumnya dan datang lebih pagi, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lebih lancar.

➡️ Baca Juga: Program Gym Desember untuk Memfasilitasi Adaptasi Tubuh pada Pola Latihan Musiman

➡️ Baca Juga: Suyudi Ditetapkan Lanjutkan Presisi Listyo Sigit Setelah Resmi Menjabat Kapolri

Exit mobile version