LPS Mengungkap 2 Skema Implementasi Penjaminan Polis Asuransi untuk Perlindungan Optimal

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merancang dua skenario untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Rencana ini mencakup percepatan aktivasi PPP dengan kesiapan minimum pada tahun 2027 dan implementasi penuh yang ditargetkan pada tahun 2028, dengan parameter kesiapan yang ideal.
Ferdinand D. Purba, anggota Dewan Komisioner LPS yang bertanggung jawab atas Program Penjaminan Polis, menekankan pentingnya mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan masyarakat. Ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi, dampak yang ditimbulkan dapat dikelola dengan tertib. Yang terpenting, proses ini tidak boleh merugikan pemegang polis dan tidak mengganggu stabilitas industri asuransi secara keseluruhan.
“Di Indonesia, PPP memainkan peran yang sangat strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” ujar Ferdinand dalam keterangannya pada Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang sering terjadi dalam dinamika industri keuangan. Data yang tercatat dari tahun 2011 hingga 2024 menunjukkan sekitar 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas kasus tersebut berasal dari sektor asuransi umum.
Di Indonesia, Ferdinand menyebutkan bahwa selama periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya, di mana sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keberadaan Program Penjaminan Polis (PPP) sangat penting untuk memperkuat industri asuransi. Dengan adanya skema penjaminan polis, penanganan terhadap kegagalan perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan cepat dan efektif tanpa mengganggu stabilitas keseluruhan industri.
Mengenai kemajuan persiapan PPP tahun ini, LPS telah mengembangkan berbagai kerangka regulasi dan operasional, melakukan pendaftaran keanggotaan PPP, serta melaksanakan simulasi. Semua ini dilakukan dengan kolaborasi bersama para ahli dan praktisi di bidang industri. “Jika aktivasi dapat dipercepat pada tahun 2027, LPS telah siap untuk menerapkannya,” tutup Ferdinand.
➡️ Baca Juga: Teknologi Ramah Lingkungan: Inovasi untuk Masa Depan
➡️ Baca Juga: Presiden Minta Reformasi Tata Kelola Air untuk Pertanian



