Kerry Riza Mengajukan Permohonan Abolisi kepada Prabowo Beserta Alasan yang Jelas

Kerry Adrianto Riza, sebagai pemilik manfaat PT Navigator Katulistiwa, telah resmi mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Permohonan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina.
Selain Kerry Riza, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.
Tim kuasa hukum Kerry, yang dipimpin oleh Hafid Kance, mengungkapkan bahwa permohonan abolisi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu, 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan bagi klien mereka.
Hafid menegaskan, “Kami benar-benar telah mengajukan permohonan abolisi untuk Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading kepada Presiden,” saat memberikan konfirmasi pada Kamis, 2 April 2026.
Surat permohonan yang diajukan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.
Dalam perkembangan kasus ini, pada Jumat, 27 Februari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Kerry Riza dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Di sisi lain, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Saat ini, Kerry Riza beserta para terdakwa lainnya sedang melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hafid menjelaskan alasan di balik pengajuan permohonan abolisi ini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung upaya Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Mereka percaya bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza merasa khawatir bahwa kampanye pemberantasan korupsi tersebut dapat dilakukan secara tidak adil, yang berpotensi menghukum individu yang sebenarnya tidak bersalah. Kekhawatiran ini muncul dari persepsi bahwa ada kemungkinan penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
“Kami mengajukan permohonan ini karena kami menemukan adanya indikasi kriminalisasi, kejanggalan yang signifikan, pelanggaran terhadap proses hukum yang seharusnya, serta adanya kekacauan dalam peradilan terkait kasus korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan ini, dalam pandangan kami, tampaknya lebih merupakan formalitas untuk memenuhi target hukuman,” ungkapnya.
Dengan latar belakang yang kompleks, kasus ini menyoroti tantangan dalam sistem peradilan Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung memicu perdebatan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, serta dampaknya terhadap reputasi individu yang terlibat.
Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya, berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan. Permohonan abolisi yang diajukan oleh Kerry Riza dan terdakwa lainnya adalah langkah strategis dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan dan membuktikan ketidakbersalahan mereka.
Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Pemerintah dan institusi terkait diharapkan dapat menanggapi permohonan ini dengan serius, mempertimbangkan semua faktor yang ada dalam pengambilan keputusan.
➡️ Baca Juga: Prabowo Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, RI Menolak Lucuti Senjata Hamas
➡️ Baca Juga: 10 Drama Korea yang Menggambarkan Tekanan Hidup dan Kesepian di Usia 30-an




