Kantor PT MASI di District 8 SCBD Digeledah oleh OJK dan Bareskrim, Membawa Barang Bukti

Jakarta – Kawasan SCBD yang dikenal sebagai pusat bisnis elite di Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi perhatian publik. Pada Rabu, 4 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang terletak di District 8 Treasury Tower.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan adanya manipulasi dalam penawaran umum perdana (IPO), yang diduga melibatkan praktik-praktik ilegal di pasar modal.
Beberapa penyidik terlihat meninggalkan gedung dengan membawa sejumlah kotak dan satu koper. Barang-barang ini diduga merupakan barang bukti yang diambil dari dalam kantor sekuritas tersebut.
Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MASI,” ungkapnya.
Kasus ini juga melibatkan nama ASS, yang merupakan pemilik manfaat PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di PT MASI. Tidak hanya individu, tetapi juga entitas PT MASI terjerat dalam perkara ini.
Menurut penjelasan Daniel, dugaan pelanggaran yang terungkap cukup serius. Penyidik menemukan bukti adanya praktik insider trading, manipulasi dalam proses IPO, serta transaksi yang tidak nyata yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
“Ini merujuk pada tindakan membeli saham berdasarkan informasi dari sumber internal. Praktik ini sangat dilarang dalam pasar modal. Selain itu, transaksi semu juga tidak diperkenankan,” jelasnya.
Sebagai akibat dari dugaan tersebut, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ASS dan MWK. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 104 Juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Tersangka yang telah kami periksa dan statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka ada dua orang, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Proses penyelesaian kasus ini kini sedang berlangsung,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Kesehatan Mental di Masyarakat: Upaya Penting
➡️ Baca Juga: Kegiatan Donor Darah di Sekolah-Sekolah: Pentingnya Berbagi



