Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp 10 Juta per Minggu dari Bandar Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini mengungkapkan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan dua anggota Polres Toraja Utara. Kedua anggota tersebut, yakni AKP AE yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba dan Aiptu N, dituduh menerima setoran dari penjualan narkotika dengan total mencapai Rp110 juta.
Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa selama periode 11 minggu, kedua anggota tersebut menerima setoran senilai Rp10 juta setiap minggunya. Uang tersebut berasal dari seorang bandar narkoba yang dikenal dengan inisial K. Hal ini terungkap berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan dan pemeriksaan.
Meskipun kedua anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau indikasi lain yang relevan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik terhadap bandar narkoba yang tertangkap, disebutkan bahwa setoran yang diberikan adalah sebesar Rp10 juta per minggu sejak Oktober hingga Desember 2025, baik dalam bentuk transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp110 juta.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengembangan penyelidikan. Jika ditemukan indikasi-indikasi lain, termasuk kemungkinan adanya persaingan di antara bandar narkoba, penyelidikan akan dilanjutkan. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi.
Terkait dengan asal-usul setoran uang haram yang diterima, Kabid Propam Polda Sulsel menyatakan bahwa tidak ada perintah dari atasan dalam hal ini. Semua tindakan yang diambil oleh kedua anggota tersebut merupakan inisiatif pribadi untuk memperkaya diri.
“Semuanya berasal dari kemauan mereka sendiri. Pada awalnya, jika Kasat ini menjadikan inisial O sebagai informan, itu merupakan langkah yang baik,” ujarnya. Namun, situasi berubah ketika ada kesepakatan yang melibatkan transaksi, yang pada akhirnya melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku.
Selama proses sidang etik berlangsung, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan. Di antara mereka terdapat tiga orang tersangka pengedar narkoba yang kini ditahan di sel Polres Tana Toraja, serta dua orang tersangka dari Polres Toraja Utara. Selain itu, terdapat juga empat anggota Polri dan istri dari AKP AE yang turut memberikan kesaksian.
Kejadian ini menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum dan integritas di lingkungan kepolisian. Dengan adanya dugaan setoran bandar narkoba, diperlukan langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa institusi kepolisian tetap bersih dari praktik-praktik yang merusak citranya.
Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan ini. Keberanian untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kepolisian diharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat dan sesuai dengan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat, serta menerapkan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Penting bagi setiap anggota kepolisian untuk memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk selalu berpegang pada prinsip integritas dan profesionalisme.
Setiap tindakan yang melanggar etika dan hukum tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat yang mengandalkan perlindungan dan keadilan dari pihak kepolisian.
➡️ Baca Juga: Peluncuran Mobil Listrik Pertama Buatan Indonesia
➡️ Baca Juga: Kemenag Rilis Panduan Takbiran Nyepi di Bali, Larangan Pengeras Suara Ditegaskan




