Bareskrim Polri Amankan 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dari Tiga Perusahaan Kasus Tambang Ilegal Jatim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengembangan dalam kasus dugaan pencucian uang yang berhubungan dengan hasil tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 6 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar.
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, selaku Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang bergerak dalam pemurnian dan jual beli emas, yakni PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL) di wilayah Jawa Timur pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang tunai, berhasil diamankan.
“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti berupa logam mulia emas seberat 6 kg dengan berbagai ukuran, surat-surat, dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 1.454.000.000,” terang Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ade Safri menambahkan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini dianggap penting untuk kepentingan penyidikan mengenai tata niaga emas yang bersumber dari tambang ilegal.
“Proses penaksiran terkait kadar dan berat emas masih berlangsung di laboratorium forensik, sementara untuk bukti elektronik juga sedang dalam pendalaman secara ilmiah oleh laboratorium forensik Polri,” jelasnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah mencurigai adanya praktik pengolahan tambang emas ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memiliki nilai transaksi mencapai puluhan triliun. Hal ini sesuai dengan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Transaksi mencurigakan ini tercatat sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan lokasi yang teridentifikasi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Total nilai transaksi yang dicurigai mencapai Rp 25,9 triliun.
Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualannya ke berbagai perusahaan emas dan eksportir. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang berinisial TW, DW, dan BSW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga memiliki peran penting masing-masing dalam proses penampungan, pengolahan, hingga pemurnian emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal. Ini menjadi langkah awal bagi pihak kepolisian untuk menelusuri lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.
➡️ Baca Juga: Anggota DPR Serukan Pembangunan PIK 2 untuk Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat Sekitar
➡️ Baca Juga: Korban Longsor di TPST Bantargebang: 4 Tewas dan 2 Selamat dalam Kejadian Tragis




