Jakarta – Menyambut Hari Raya Idul Fitri, banyak pekerja yang mulai merasakan antusiasme untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini menjadi salah satu hak yang dinantikan karena seringkali digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti perjalanan mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, serta kegiatan berbagi dengan sanak saudara.
Namun, tidak jarang terdapat kebingungan di kalangan pekerja terkait hak mereka atas THR, khususnya bagi karyawan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun. Pertanyaan seperti “Apakah saya berhak mendapatkan THR Lebaran jika masa kerja saya belum genap setahun?” sering kali muncul, terutama di kalangan pekerja baru yang baru beberapa bulan bergabung.
Lantas, bagaimana ketentuan yang mengatur pemberian THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun? Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR keagamaan berdasarkan regulasi yang berlaku, yang dirangkum dari sumber resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Ada beberapa kategori pekerja yang berhak menerima THR keagamaan:
1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan
Karyawan atau buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut.
2. Pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya
Karyawan dengan status PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan THR jika pemutusan tersebut dilakukan oleh perusahaan dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain
Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dan masa kerjanya tetap berlanjut juga berhak memperoleh THR, selama dari perusahaan sebelumnya mereka belum menerima tunjangan hari raya.
Banyak yang mengira bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh. Namun, regulasi yang berlaku menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan juga berhak untuk menerima THR.
Meski begitu, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterima biasanya dihitung secara proporsional. Ini berarti bahwa jumlah yang diterima akan lebih kecil dibandingkan dengan pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.
➡️ Baca Juga: Samsung A35 5G Review: Tahan Air & Desain Premium untuk Mid-Range 2026
➡️ Baca Juga: Kominfo Sebut Program Tapera Bisa Bantu Generasi Sandwich Punya Rumah, Benarkah?
