SIM Keliling Beroperasi Terbatas pada 15 Maret 2026, Cek Lokasi dan Waktunya

Layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi pada hari Minggu, 15 Maret 2026, meskipun jumlah titik pelayanan yang tersedia akan lebih terbatas dibandingkan dengan hari kerja. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) secara langsung.
Di area DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi dengan jadwal yang sudah ditentukan. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi layanan tersebut di Jalan Raden Inten, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit, dengan waktu operasional mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Barat, mobil layanan SIM Keliling akan beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Mengingat kuota pelayanan terbatas, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean.
Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga dapat diakses oleh warga Tangerang Selatan. Mobil layanan akan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya beroperasi dengan jumlah unit yang lebih sedikit dibandingkan dengan hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan pada hari kerja berikutnya jika tidak menemukan unit SIM Keliling yang tersedia.
Di Bogor, masyarakat dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam layanan yang lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga memiliki opsi untuk mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif untuk mendapatkan layanan.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Menteri LH Desak Penghentian Praktik Open Dumping Pasca Longsor Maut di Bantargebang
➡️ Baca Juga: IBL 2026 Memasuki Pekan Kedelapan dengan Jadwal Padat dan Persaingan yang Ketat



