Sekolah di Jakarta Diberi Izin Terapkan PJJ Mulai 18 Agustus, Ini Alasannya dari Pemprov DKI

Jakarta – Semua sekolah, baik negeri maupun swasta, di Jakarta telah diberikan izin untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 18 Agustus 2026. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Bidang Komunikasi Publik, menekankan bahwa penerapan PJJ ini bersifat sukarela dan tidak menjadi kewajiban bagi setiap sekolah.

Chico menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan PJJ ini merupakan respon atas imbauan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, yang menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bekerja, khususnya pada tanggal 18 Agustus 2026.

“Diperbolehkan untuk melaksanakan PJJ, tetapi bukan merupakan kewajiban. Ini sesuai dengan arahan dari Mensesneg, sehingga sekolah-sekolah diberikan kebebasan untuk menentukan,” ungkap Chico dalam percakapan melalui telepon pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Meskipun demikian, Chico menyampaikan bahwa bagi sekolah-sekolah di Jakarta yang memilih untuk melaksanakan PJJ pada tanggal tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh harus tetap memperhatikan pencapaian rencana pembelajaran yang telah disusun sebelumnya. Hal ini penting agar tujuan pendidikan tetap dapat tercapai meski dilakukan secara daring.

Kedua, sekolah di Jakarta diharuskan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pembelajaran jarak jauh. Selain itu, mereka juga perlu memberikan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala dalam pelaksanaannya, sambil tetap berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas Satuan Pendidikan.

Ketiga, penting bagi sekolah untuk menjaga komunikasi yang intensif dengan orang tua atau wali murid serta seluruh anggota satuan pendidikan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Ini akan membantu memastikan bahwa semua pihak terinformasi dan dapat memberikan dukungan yang diperlukan selama proses belajar mengajar berlangsung.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sekolah-sekolah di Jakarta dapat beradaptasi dengan baik dalam menghadapi situasi yang dinamis dan terus berubah, terutama dalam konteks pendidikan di era digital. Keputusan untuk menerapkan PJJ juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas pendidikan sambil tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.

➡️ Baca Juga: iPhone 17 Pro Max Terjaga dalam Kapsul Waktu Menuju Tahun 2276

➡️ Baca Juga: Polda Metro Jaya Berikan Respons Menarik Terkait Vonis Bebas Delpedro Cs

Exit mobile version