Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan (Adminduk) telah disetujui untuk menjadi usul inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam sesi tersebut, delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis sebelum rapat berlangsung.
“Kami ingin mengajukan pertanyaan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif dari Komisi II DPR mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco, yang kemudian mendapatkan persetujuan dari para legislator.
RUU yang pada awalnya merupakan usul inisiatif dari Komisi II DPR ini akan dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.
Selanjutnya, RUU Adminduk telah selesai diharmonisasikan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Komisi II DPR sebagai pengusul pada hari Senin, 7 September 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah pengaturan tentang nomor identitas tunggal (single identity number). Inovasi ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi bagi masyarakat.
“Pada saat ini, kita masih harus membawa banyak kartu saat beraktivitas, seperti BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Dengan integrasi single identity number, semua hal ini bisa disederhanakan menjadi satu kartu saja,” ungkap anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, dalam rapat harmonisasi.
Khozin juga mengakui bahwa Indonesia telah melakukan transformasi dari administrasi kependudukan tradisional ke arah digital melalui penerapan KTP elektronik. Namun, ia menekankan bahwa proses transformasi tersebut belum sepenuhnya optimal.
“Secara fungsional, kita masih dihadapkan pada kenyataan bahwa kita harus membawa KTP elektronik, sementara di sisi lain, kita tetap memerlukan fotokopi sebagai syarat administrasi,” jelasnya.
Dengan pengenalan nomor identitas tunggal, Khozin menambahkan bahwa masyarakat tidak lagi perlu repot membawa banyak kartu. Ke depannya, satu kartu akan mencakup berbagai data dan kebutuhan masyarakat.
Selain memberikan kemudahan, nomor identitas tunggal juga dirancang untuk mengurangi ketidakpastian dalam data kekeluargaan. Hal ini bertujuan agar seluruh warga negara memperoleh kepastian hak-hak mereka.
“Detail implementasinya seperti apa? Tentu saja, ini akan memerlukan waktu untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 16 Maret 2026 untuk Jakarta dan Sekitarnya yang Akurat
➡️ Baca Juga: Jaksa Tuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR Setelah Dikenakan Sanksi Jamwas
