Polda Metro Jaya Amankan Wanita Mengaku Pegawai KPK dalam Operasi Penipuan

Tim gabungan dari Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, bersama dengan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap seorang wanita yang diduga terlibat dalam tindakan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48 tahun). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua ponsel, dan empat identitas berbeda.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 April 2026. Laporan ini terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum yang memiliki reputasi tinggi.

Budi menjelaskan bahwa korban merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS, yang dihadapkan langsung dengan pelaku di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Peristiwa penipuan ini berlangsung dalam konteks resmi, yang semakin memperumit situasi.

Insiden tersebut bermula pada hari Senin, 6 April 2026, ketika korban berada di ruang Komisi III. Pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp300 juta pada tanggal 9 April 2026.

Namun, setelah penyerahan uang, korban menemukan fakta bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK, yang mendorongnya untuk segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.

Menurut penjelasan Budi, pelaku bertindak dengan mendekati korban di ruang Komisi III dan mengklaim bahwa ia adalah pegawai KPK yang ditugaskan oleh pimpinan KPK untuk menangani masalah tertentu. Dalam kesempatan itu, pelaku meminta sejumlah uang yang cukup besar.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana penipuan, yang mengancam pelaku dengan sanksi hukum yang berat.

Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa mereka masih mendalami kasus ini dan meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 jika mereka menemukan modus penipuan yang serupa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyelidiki laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan lembaga publik di Indonesia, menunjukkan semakin meningkatnya kasus penipuan yang memanfaatkan nama baik lembaga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa pelapor, anggota DPR berinisial AS, merasa tertekan karena diminta uang sebesar Rp300 juta. Ia melaporkan kejadian tersebut pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, pada tanggal 9 April 2026.

Budi juga menyampaikan bahwa pihak KPK memberikan informasi mengenai adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan lembaga tersebut. Hal ini akan menjadi fokus penyelidikan lanjutan terkait laporan yang diterima dari anggota dewan mengenai kasus ini.

➡️ Baca Juga: B50 Siap Diluncurkan Juli 2026, DPR Dukung Penguatan Ketahanan Energi Nasional

➡️ Baca Juga: Gadget Portabel Terbaru untuk Meningkatkan Efisiensi Pekerjaan Remote di Mana Saja

Exit mobile version