Kepala Kebijakan Publik untuk Indonesia dan Filipina di Meta, Berni Moestafa, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah resmi meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana regulasi terkait Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan telah mendapatkan izin untuk bertemu dengan Komdigi minggu depan guna membahas rencana yang kami miliki sehubungan dengan regulasi PP Tunas,” ungkap Berni dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Permohonan ini merupakan tanggapan dari Meta terhadap surat panggilan kedua yang dikirim oleh Kemkomdigi. Pihak kementerian menilai bahwa Meta, sebagai salah satu platform digital terbesar, belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Berni menegaskan bahwa diskusi mengenai regulasi PP Tunas dengan pihak Kemkomdigi adalah bagian dari komitmen Meta untuk melindungi anak-anak dan remaja yang menggunakan platform digital mereka.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjamin keselamatan anak-anak dan remaja di platform kami dan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal ini,” tambah Berni.
Sebelumnya, pada tanggal 2 April, Kemkomdigi telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Meta, yang merupakan pemilik dari platform-platform seperti Threads, Instagram, dan Facebook, serta kepada Google, yang mengelola YouTube.
Panggilan ini dilakukan lantaran kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terhadap kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak di dunia digital.
Kementerian terus memantau situasi dan sedang menyiapkan langkah-langkah lanjutan jika ketidakpatuhan dari penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara total.
➡️ Baca Juga: Keputusan Iran Menunda Pemilihan Pemimpin Tertinggi Pengganti Ali Khamenei Karena Faktor Keamanan
➡️ Baca Juga: Keterampilan Media Sosial Meningkatkan Brand Awareness untuk Bisnis Kecil Menengah Online
