Kementerian Agama telah mengeluarkan sebuah panduan terkait perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Salah satu poin penting dari panduan ini adalah bahwa umat Islam diperkenankan untuk melaksanakan takbiran tanpa menggunakan pengeras suara.
Panduan ini disusun setelah dilakukan koordinasi yang intensif antara Kementerian Agama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang ada di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan tokoh-tokoh agama di Bali. Ia menegaskan bahwa jika kedua perayaan tersebut bertepatan, keduanya masih bisa dirayakan dengan saling menghormati dan memahami satu sama lain.
Thobib menambahkan bahwa panduan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan baik, tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni dalam kehidupan beragama di Bali.
Dalam panduan lengkapnya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran di masjid atau mushala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara, serta dilarang menggunakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya. Penerangan yang digunakan juga sebaiknya dalam jumlah yang wajar, dan kegiatan ini berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kedua, pengamanan dan ketertiban selama pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushala. Mereka diharapkan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan yang ada di daerah setempat untuk menjaga keamanan.
Selain itu, semua pihak seperti Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, dan aparat desa atau kelurahan diharapkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Nyepi serta kegiatan takbiran. Kerjasama sinergis dengan aparat keamanan juga ditekankan untuk menjaga suasana yang kondusif.
Thobib menegaskan bahwa panduan ini berlaku khusus untuk Bali dan hanya diterapkan jika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Beliau juga mengingatkan agar tidak ada yang menyebarkan informasi yang menyesatkan dengan mengklaim bahwa panduan ini berlaku untuk semua daerah.
Panduan ini termaktub dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet; Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha; Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya; Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra; serta Gubernur Bali, Wayan Koster.
➡️ Baca Juga: Sinyal Reli IHSG Semakin Kuat, Temukan 5 Rekomendasi Saham Potensial untuk Cuan
➡️ Baca Juga: Menyusun Daftar Bacaan: Buku yang Wajib Dibaca Tahun Ini
