Jakarta – Korps Adhyaksa secara terbuka menjelaskan alasan di balik pengajuan banding terhadap putusan hakim terkait sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
“Alasan kami mengajukan banding meliputi beberapa poin yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam keputusan mereka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 2 Maret 2026.
Dia menambahkan, salah satu isu yang diangkat dalam banding tersebut adalah mengenai kerugian ekonomi yang dialami negara serta ketidakadilan dalam penetapan jumlah uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa.
Selain itu, hukuman yang dijatuhkan yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal menjadi aspek penting yang dicantumkan dalam memori banding yang diajukan oleh Kejaksaan.
Kejaksaan Agung telah resmi mengajukan banding pada Jumat, 27 Februari 2026, hanya satu hari setelah putusan dibacakan pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga dini hari, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
Pada sidang klaster pertama yang dimulai pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat beberapa nama penting seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne yang mendengarkan putusan mereka.
Riva dan Maya dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun, sedangkan Edward menerima hukuman sepuluh tahun. Ketiganya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.
Selanjutnya, dalam sidang klaster kedua yang dimulai pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, dibacakan putusan terhadap Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk periode 2022-2024, Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) untuk tahun 2023-2024, Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.
Yoki dan Sani masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, sementara Agus menerima hukuman sepuluh tahun penjara. Ketiganya juga dikenakan denda yang sama, yaitu Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
➡️ Baca Juga: Perayaan Hari Kartini: Menggali Makna di Balik Tradisi
➡️ Baca Juga: Sjafrie Undang Wiranto hingga Refly Harun di Kemhan, Bahas DPN
