Harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam perdagangan hari ini. Penurunan ini juga tercermin pada harga buyback yang berlaku.
Pada perdagangan Senin (23/3/2026) pagi, harga emas batangan Antam tercatat mengalami penurunan. Mengacu pada informasi yang tersedia di situs resmi Logam Mulia, pada pukul 09.28 WIB, harga emas turun sebesar Rp50.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp2.893.000 per gram, namun kini telah mengalami koreksi menjadi Rp2.843.000 per gram.
Selanjutnya, harga buyback juga mengalami penurunan dan kini tercatat pada angka Rp2.560.000 per gram.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu, mengikuti dinamika yang terjadi di pasar global.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh transaksi emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Bagi penjualan kembali emas ke Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong pajak.
Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan:
* 0,5 gram: Rp1.471.500
* 1 gram: Rp2.843.000
* 2 gram: Rp5.626.000
* 3 gram: Rp8.414.000
* 5 gram: Rp13.990.000
* 10 gram: Rp27.925.000
* 25 gram: Rp69.687.000
* 50 gram: Rp139.295.000
* 100 gram: Rp278.512.000
* 250 gram: Rp696.015.000
* 500 gram: Rp1.391.820.000
* 1.000 gram: Rp2.783.600.000
(ANTARA)
➡️ Baca Juga: Ratusan Ojol Antre Sejak Subuh di Cibubur Terkait Hoaks Info THR Pak Haji
➡️ Baca Juga: Warga Buka Posko Swadaya untuk Korban Bencana
