Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengungkapkan bahwa kebakaran yang melanda Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kabupaten Bangka Selatan pada Sabtu (10/10/2026), merupakan bencana terburuk yang pernah terjadi di Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah kebakaran itu menghanguskan ratusan rumah warga di wilayah tersebut.
“Kebakaran di Dusun Serdang ini adalah musibah terbesar yang pernah terjadi di tanah air,” jelas Gubernur Hidayat Arsani saat melakukan peninjauan terhadap para korban di lokasi kebakaran pada Minggu (11/10/2026).
Menurut laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Babel yang diterima pada Minggu (11/10) pukul 09.40 WIB, sebanyak 600 rumah warga terdampak oleh kebakaran ini, yang melibatkan 600 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 2.400 jiwa. Namun, angka ini masih bersifat sementara.
“Hari ini kami sudah melihat langsung kondisi rumah dan para korban di Dusun Serdang, dan kami tengah melakukan inventarisasi data,” ungkapnya.
Gubernur Hidayat menambahkan bahwa hasil inventarisasi tersebut akan memberikan informasi mengenai jumlah rumah yang terbakar, jumlah korban, serta kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran ini.
“Kami berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten dapat bersinergi untuk menangani masalah ini, khususnya untuk membantu para warga yang menjadi korban kebakaran,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.
Sementara itu, Agus Afandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel, menjelaskan bahwa penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui. Api diketahui mulai menyala pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 15.10 WIB, yang diawali dengan kebakaran lahan.
Dari informasi yang diperoleh, kebakaran besar ini berawal dari lahan yang terbakar di sekitar permukiman penduduk.
“Tiupan angin yang kencang dan kondisi lingkungan yang kering mempercepat penyebaran api ke area pemukiman. Sebagian besar material bangunan di daerah tersebut terbuat dari papan, dan pada pukul 21.10 WIB, kebakaran sudah menghanguskan ratusan rumah, meskipun data ini masih bersifat sementara,” tambah Agus Afandi.
➡️ Baca Juga: Yusril Menyatakan Tidak Pernah Menginstruksikan Pembekuan Rekening Botok AMPB
➡️ Baca Juga: Mengelola Pajak Penghasilan Freelancer untuk Kepatuhan Hukum yang Optimal di Indonesia
