Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Terkait Dugaan Pemerasan Tersangka dan Diperiksa Propam

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba. Penonaktifan ini dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan terhadap dua orang tersangka dalam kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Menurut keterangan Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, keputusan untuk menonaktifkan Ardiyanto diambil untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan objektif dan transparan.
“Untuk menjamin objektivitas dalam penanganan kasus ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran yang melibatkan Ardiyanto muncul antara Maret hingga Juli 2025. Pada saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengembangkan kasus terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selama proses penyidikan, muncul indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah dan beberapa anggota lainnya.
Dugaan tersebut menyebutkan bahwa perwira itu, bersama enam personel penyidik pembantu, melakukan pemerasan terhadap dua tersangka yang diketahui dengan inisial SF dan JH. Total nilai transaksi pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp375 juta.
Praktik pemerasan ini diduga dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan kondisi penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada para tersangka, tetapi juga mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Salah satu tersangka kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan.
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka juga telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Beberapa personel yang telah menjalani pemeriksaan termasuk AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG, yang semuanya terlibat dalam proses penyidikan.
Kombes Pol Henry Novika Chandra, selaku Kabid Humas Polda NTT, menegaskan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen institusi Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan dengan cara yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Ratusan Ojol Antre Sejak Subuh di Cibubur Terkait Hoaks Info THR Pak Haji
➡️ Baca Juga: Dokter Peringatkan Risiko Obesitas Anak akibat Gaya Hidup Pasif




