Bangunan Tua Cagar Budaya di Menteng Dibongkar Tanpa Izin Dinas Kebudayaan Jakarta

Jakarta – Sebuah bangunan bersejarah yang mengusung gaya arsitektur Belanda di Jalan Teuku Umar No 2, Menteng, Jakarta Pusat, kini tidak lagi utuh. Bangunan yang diduga sebagai cagar budaya tersebut telah mengalami pembongkaran dan kehilangan bentuk aslinya.
Menanggapi situasi ini, Mochamad Miftahulloh Tamary, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, mengonfirmasi bahwa proses penghilangan bangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Miftahulloh menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan oleh instansi yang ia pimpin untuk membongkar bangunan tersebut.
“Dinas Kebudayaan tidak memberikan izin untuk pembongkaran bangunan ini,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ia juga menyatakan tidak memiliki informasi mengenai rencana pemanfaatan lahan di mana bangunan itu berdiri, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai alasan di balik pembongkaran tersebut.
“Seharusnya, segala rencana pemanfaatan bangunan tersebut sebaiknya dikoordinasikan dengan pemilik lahan,” tambahnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melindungi bangunan-bangunan yang memiliki status cagar budaya di Ibu Kota.
“Dinas Kebudayaan bertekad untuk melindungi cagar budaya melalui penetapan status hukum, memberikan rekomendasi untuk pemugaran, pendaftaran objek yang diduga sebagai cagar budaya, serta meningkatkan kemampuan pelaku pelestarian cagar budaya,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Presiden Minta Reformasi Tata Kelola Air untuk Pertanian
➡️ Baca Juga: Monita Tahalea Punya Riwayat GERD, Gejala Nggak Gampang Kambuh Berkat Matcha




